Press ESC to close

FH UGM Gelar Penyuluhan Hukum di Daerah 3T: Kolaborasi Multiple Helix Wujudkan Tri Dharma, Angkat Tema “Hak Asasi Anak & Kekerasan Anak dalam Perspektif Hukum Adat”

Amfoang Selatan, NTT — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lelogama menjadi lokasi program pengabdian masyarakat oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Desamind Indonesia Foundation, dan Guru Muda PIJAR CT Arsa Foundation. Kegiatan penyuluhan hukum ini mengusung tema “Hak Asasi Anak dan Kekerasan Anak dalam Perspektif Hukum Adat” dan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 September 2025. Target pesertanya adalah orang tua siswa dari beberapa SD di Lelogama.

Program ini muncul sebagai respons atas berbagai laporan bahwa kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di NTT, baik dalam lingkungan rumah tangga maupun sekolah. Seringkali praktik kekerasan dianggap bagian dari adat atau tradisi, sehingga sulit diidentifikasi dan ditangani secara hukum nasional maupun lokal. Melalui pendekatan multi helix — melibatkan perguruan tinggi, lembaga komunitas, dan masyarakat — kegiatan ini diharapkan menjadi media edukasi dan transformasi sikap.Dalam sesi materi pertama, Dr. Dani Krisnawati dari FH UGM menekankan bahwa anak adalah amanah yang wajib dilindungi. Ia menggunakan metafora bahwa anak ibarat kertas putih yang akan “ditulis” oleh pembentuknya — orang tua, guru, dan masyarakat. “Perlindungan terbaik terjadi bila semua pihak ikut serta sebagai pelindung dan teladan,” tegasnya.

Gambar 1. Pemaparan materi

Materi kedua dibawakan oleh Rudolfus Tallan, S.H., M.Hum. dari FH Unwira, yang mengkaji dari perspektif hukum adat Atoen Meto. Ia menyebutkan bahwa istilah nako unu unu (“terwariskan”) mencerminkan bahwa kekerasan yang dianggap adat bukanlah fenomena individu, melainkan warisan budaya yang perlu dicabut melalui perubahan pola asuh, pendidikan karakter, dan pemberdayaan ekonomi. Juga disinggung pentingnya restorative justice dalam konteks lokal.

Sebagai bagian dari tim pelaksana, Aat Rahmawati dari Guru Muda PIJAR berperan secara teknis dalam koordinasi dan pelaksana kegiatan. Ia menyatakan rasa senangnya dapat turut ambil bagian: “Saya bersyukur bisa membantu secara teknis agar penyuluhan ini berjalan lancar. Harapan saya, melalui kegiatan ini masyarakat bisa lebih peka terhadap hak anak dan memahami bahwa kasih sayang bukan hanya ‘aturan’, tapi kewajiban moral dan hukum.”

Acara dirangkai pula dengan sesi ramah tamah — dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan lembaga mitra. Hardika Dwi Hermawan, sebagai wakil Desamind Indonesia, menyampaikan terima kasih atas sinergi semua pihak. “Kolaborasi ini membuktikan bahwa program pengabdian masyarakat yang baik lahir dari kerja sama yang saling melengkapi. Semoga ini menjadi awal dari program lanjutan yang memperkuat perlindungan anak melalui advokasi dan pendidikan hukum adat dan nasional,” ujarnya.

Diskusi interaktif antara peserta — guru, orang tua, dan siswa — menunjukkan tingginya antusiasme terhadap tema. Para peserta mengajukan pertanyaan kritis dan menceritakan pengalaman nyata, terutama mengenai kasus-kasus yang “disamarkan” sebagai adat.

Gambar 2. Sesi Diskusi

Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kehadiran pihak akademik dan komunitas diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum, menghormati hukum adat yang positif, sekaligus menolak praktik kekerasan anak. Ke depan, diharapkan ada pendampingan berkala dan kolaborasi yang lebih luas agar perubahan tidak hanya bersifat formal, tapi juga dalam praktik keseharian masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *