Press ESC to close

Aksesibilitas Asesmen Sumatif Siswa Disabilitas

Edukreatif.idSebuah esai dari Pramudya Ashya, mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Program Magister Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Pendidikan inklusif adalah wujud kesetaraan dalam proses belajar-mengajar yang telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Ayat 10. Negara telah menunjukkan perhatian tentang hak pendidikan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Gagasan dari peraturan tersebut juga dikembangkan melalui Permendikbudriset Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka dengan rancangan prinsip berupa pengembangan karakter, fleksibel, dan berfokus pada muatan esensial yang masing-masing bertujuan sebagai pengembangan kompetensi peserta didik sesuai karakter dan kondisi masing-masing.

Kondisi di mana adanya siswa normal dan disabilitas berada dalam satu kelas yang sama sangat mungkin terjadi sekarang. Disabilitas tersebut tidak hanya dilihat sebagai berkebutuhan khusus secara fisik, namun juga perbedaan neurologis pada otak manusia seperti disleksia (gangguan membaca) dan disgrafia (gangguan menulis).

Lantas, sudah tuntaskah aksesibilitas setiap terlaksananya asesmen sumatif bagi mereka yang disabilitas?

Jika sesuai pengalaman pribadi di lapangan, maka jawabannya adalah belum. Siswa penyandang disleksia dan disgrafia masih mendapatkan perlakuan yang sama, seolah disabilitas tidak dianggap nyata. Format soal, durasi waktu, hingga cara kerja dalam asesmen sumatif masih dipukul sama rata dengan yang normal. Hal ini seharusnya menjadi kajian evaluasi dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat hingga sekolah untuk berbenah. Deklarasi terkait sekolah ramah inklusi yang begitu masif seharusnya dibersamai juga dengan kelayakan akomodasi. Karena meskipun secara fisik mereka normal, siswa penyandang disleksia dan disgrafia tetap masuk ke dalam kategori siswa berkebutuhan khusus.

Aksesibilitas dalam dunia pendidikan diartikan sebagai alternatif untuk mendukung kemampuan siswa sesuai kebutuhan. Sekolah yang sudah mengimplementasikan kurikulum merdeka, seharusnya hadir bersamaan dengan perhatian terhadap aksesibilitas siswa disabilitas karena sudah termasuk konsep pembelajaran berdiferensiasi di dalamnya. Bentuk akomodasi yang dapat digunakan untuk mendukung aksesibilitas tersebut adalah sebagai berikut.

Penambahan Waktu Pengerjaan Asesmen

Aksesibilitas asesmen sumatif bagi siswa penyandang disleksia dan disgrafia dapat diakomodasi dengan penambahan waktu asesmen. Sekolah dan guru sudah seharusnya memberikan fleksibilitas waktu pengerjaan bagi siswa penyandang disleksia dan disgrafia dengan tidak disamaratakan dengan siswa normal.

Modifikasi Format Asesmen

Hal yang dimodifikasi dalam proses asesmen, khususnya asesmen sumatif, adalah format soal yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa. Penggunaan font, teks berwarna, atau ukuran huruf adalah contoh langkah-langkah yang dapat digunakan untuk mengakomodasi siswa penyandang disleksia dan disgrafia membaca soal asesmen. Selain itu, dapat juga dilakukan melalui instruksi secara langsung dengan pemberlakuan tes lisan.

Pemanfaatan Teknologi dalam Asesmen

Asesmen sumatif yang diberikan pada siswa penyandang disleksia dan disgrafia dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi seperti text-to-speech atau speech-to-text dalam implementasinya. Teknologi text-to-speechadalah sistem terapan yang dapat membaca tulisan dan mengubahnya menjadi suara. Sedangkan speech-to-text adalah kebalikannya.

Proses yang dilakukan menuju kesetaraan dalam dunia pendidikan tidak akan pernah dinilai kosong atau nol. Pembenahan yang terus-menerus dilakukan adalah bentuk dukungan bagi siswa disabilitas. Pendidikan inklusi sudah seharusnya berjalan dengan aksesibilitas yang layak dan sesuai kebutuhan. Sehingga hasil kompetensi lulusan tidak akan terpaut jauh antara siswa normal dengan yang berkebutuhan.

Referensi:

Mendikbudriset. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (12). https://peraturan.bpk.go.id/Details/281847/permendikbudriset-no-12-tahun-2024.

Pujiaty, E. (2024). Strategi Pengelolaan Pendidikan inklusif untuk Meningkatkan Aksesibilitas di Sekolah Dasar. Jurnal Tahsinia, 5(2), 241–252.

Putra, L. B. W. (2024). Mewujudkan Kota Inklusi: Inklusivitas dan Aksesibilitas Ruang Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta. The Journalish: Social and Government, 5(2), 203–214.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (8). https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

Penulis : Pramudya Ashya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *